Serang, GerungNews.com – Kasus sengketa tanah di kawasan strategis pusat pemerintahan Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik. Meski Pengadilan Negeri Serang telah memenangkan pihak tergugat I yang diwakili oleh tim kuasa hukum Denis Heriawan & Rekan, nasib berbeda justru muncul setelah Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan tersebut dalam tingkat banding.
Dalam perkara perdata Nomor 72/Pdt.G/2024/PN.Srg, majelis hakim tingkat pertama menetapkan bahwa klien dari Denis Heriawan merupakan ahli waris sah atas bidang tanah yang disengketakan. Pengadilan Negeri juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Serang wajib membayar ganti rugi kepada pihak tergugat I sebagai pemegang hak yang sah.
Namun, seluruh hasil tersebut dibatalkan oleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Banten. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa baik gugatan dari penggugat maupun gugatan rekonvensi dari tergugat tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Denis Heriawan mengkritisi keras putusan tersebut, menilai bahwa pertimbangan hukum hakim banding tidak konsisten dan tidak berdasarkan kaidah hukum acara perdata yang berlaku.
“Hakim banding menyatakan seluruh ahli waris harus dijadikan pihak, padahal tidak ada kewajiban seperti itu menurut hukum acara perdata. Ini bentuk kekeliruan serius yang dapat menghilangkan kepastian hukum,” kata Denis Heriawan saat ditemui tim FijarBanten, Rabu (26/6).
Selain itu, Denis juga menyoroti alasan hakim yang menyalahkan ketidakhadiran Turut Tergugat I dan II dalam persidangan.
“Turut tergugat adalah pihak pasif. Kehadiran mereka dalam persidangan bersifat opsional, bukan syarat mutlak. Tapi hakim menjadikan itu sebagai dasar untuk menolak gugatan, ini sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.
Hal lain yang menjadi polemik adalah ketika majelis hakim banding menyebut bahwa keabsahan Akta Jual Beli (AJB) tanah tahun 1993 harus diuji melalui putusan pidana. Padahal, menurut Denis, persoalan ini merupakan ranah perdata murni.
“Klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik tanah yang meninggal tahun 1991. Sementara AJB yang dimiliki pihak lawan terbit tahun 1993, dua tahun setelah pewaris wafat. Itu jelas cacat hukum dan bisa dibatalkan secara perdata tanpa perlu pembuktian pidana,” tegasnya.
Atas kejanggalan ini, Denis Heriawan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam minggu ini. Ia optimistis MA akan mengoreksi kekeliruan di tingkat banding dan menguatkan kembali putusan PN Serang.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
“Kami mencium adanya permainan. Ini bukan hanya perkara tanah, tapi soal keadilan dan penegakan hukum yang harus ditegakkan. Kami juga meminta atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar Satgas Mafia Tanah segera turun tangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lokasi tanah yang disengketakan berada di jantung pemerintahan Kabupaten Serang, yang saat ini tengah gencar dilakukan pembangunan infrastruktur.
Reporter: Tim Investigasi FijarBanten
Editor: Hadi Hartono
#SengketaTanah #PNSerang #PTBanten #KuasaHukum #KasasiMA #FijarBanten #DenisHeriawan #SatgasMafiaTanah #KomisiYudisial