ca-pub-2565852941147038 Jayanti Bergolak: Warga Dapat Bedah Rumah, Tapi Ada Isu “Nyinyir”

Jayanti Bergolak: Warga Dapat Bedah Rumah, Tapi Ada Isu “Nyinyir”

Hadi Hartono
By -
0

Jayanti, 8 Agustus 2025 – Program bedah rumah di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, kembali jadi bahan gunjingan. Bukan soal rumahnya bocor atau ambruk, tapi karena ada yang menduga "main belakang" dalam pelaksanaannya. Tapi tunggu dulu — warga dan tokoh masyarakat justru bilang: program ini beneran nyata, bukan pencitraan semata.



Saepudin Juhri, tokoh masyarakat setempat, turun gunung. Dalam pernyataannya kepada GerungNews.com, ia menepis semua tudingan miring yang beredar.

“Saya dukung penuh program ini. Banyak warga yang tadinya tinggal di rumah nyaris rubuh, sekarang bisa hidup lebih layak,” kata Juhri, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, kalau ada yang mempertanyakan program ini, itu sah-sah saja. Tapi jangan sampai semangat membantu warga miskin jadi korban “gosip angin”. Ia mengingatkan agar semua pihak fokus pada niat awal: bantu rakyat, bukan saling jegal.

“Program ini jangan dipatahkan hanya karena asumsi. Kalau memang sesuai aturan dan tepat sasaran, ya lanjutkan. Jangan dibikin ribet,” tambahnya.

Pemerintah Desa Cikande juga angkat bicara. Lewat Sekretaris Desa Didin, mereka buka-bukaan soal proses program yang katanya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati — bukan hasil rembukan warung kopi.

“Kita jalan sesuai Perbup Nomor 116 Tahun 2021 dan Perbup 92 Tahun 2023. Data warga penerima manfaat juga hasil musyawarah dari dusun sampai musrenbang,” kata Didin dalam audiensi di Kantor Kecamatan Jayanti.

Poin-poin klarifikasi dari Pemdes Cikande:

  1. Prosedural — Semua tahapan pengusulan dan dokumentasi administratif lengkap.

  2. Legalitas — Mengacu pada regulasi resmi dan tercantum dalam RPMJDes dan RKPDes.

  3. Peta Rincik 1980 — Masih dipakai karena nilai historis, meski menuai beda tafsir dengan aktivis.

Masalah muncul karena beberapa aktivis mempertanyakan status tanah dan keabsahan peta desa kuno. Tapi Pemdes bersikeras bahwa peta lama itu bukan artefak semata.

“Perbedaan pandangan itu biasa. Yang penting, rakyat tetap dapat bantuan, sesuai amanat UUD,” ujar Didin, merujuk Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Untuk diketahui, program bedah rumah ini bukan proyek mercusuar, tapi usaha nyata dari desa agar warga tak lagi tidur beratapkan terpal atau dinding bolong. Harapannya, rumah yang layak bisa membuka jalan menuju kehidupan yang lebih manusiawi.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Ok, Go it!