Tangerang — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Biporin Agung di kawasan industri Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan.
Penyegelan dilakukan usai inspeksi mendadak oleh tim pengawas KLH yang mendapati limbah cair berwarna dibuang langsung ke lingkungan sekitar. Hasil uji awal menunjukkan kandungan biological oxygen demand (BOD) dan sulfur yang melebihi ambang batas.
“KLH menemukan indikasi kuat bahwa perusahaan ini membuang limbah ke Sungai Cirarab dan Danau Citra Raya tanpa pengolahan memadai. Air berubah warna menjadi ungu dan hitam pada waktu tertentu,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi.
KLH juga mendeteksi tumpukan batu bara dengan kandungan logam berat yang ditimbun secara terbuka, berpotensi mencemari tanah dan air saat hujan.
Analisis Citra Satelit dan Tindakan Tegas
Melalui pemantauan drone dan satelit, KLH mengidentifikasi lebih dari 20 titik indikasi pencemaran di sekitar pabrik. Air dari Danau Citra Raya diketahui mengalir ke Sungai Cirarab, membawa residu limbah yang belum diolah.
“Sebagai bentuk sanksi awal, IPAL perusahaan kami segel. Ini bagian dari langkah administratif agar mereka segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah,” tegas Hanif.
KLH menyatakan penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengukur sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap kerusakan ekosistem di kawasan tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir praktik industri yang mencemari lingkungan. Perlindungan sungai dan danau adalah prioritas KLH,” tutupnya.