BEI Resmi Berlakukan Dua Aturan Liquidity Provider, Dorong Kualitas dan Pendalaman Pasar
JAKARTA – 8 Mei 2025 - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan dua peraturan baru terkait penyedia likuiditas (Liquidity Provider/LP) untuk saham di pasar modal domestik. Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q tentang Liquidity Provider Saham dan Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Keduanya mulai efektif diberlakukan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kedua regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat struktur pasar serta meningkatkan efisiensi dan likuiditas perdagangan saham di BEI.
“Pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil kajian mendalam dan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI dalam keterangan resmi.
Meningkatkan Harga Wajar dan Mengurangi Spread
Peran Liquidity Provider menjadi krusial dalam menciptakan pasar yang lebih efisien, khususnya untuk saham dengan tingkat likuiditas rendah. Menurut Jeffrey, kehadiran LP dapat mendukung pembentukan harga yang wajar dan mengurangi bid-ask spread, yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam perdagangan saham-saham tertentu.
Rincian Peraturan II-Q
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh aktivitas Liquidity Provider Saham, termasuk penetapan kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh LP. Parameter yang digunakan dalam seleksi saham antara lain:
-
Volume transaksi harian
-
Frekuensi transaksi harian
-
Kapitalisasi pasar
-
Spread harga
-
Rasio free float
-
Fundamental saham
BEI akan merilis Daftar Efek Liquidity Provider Saham setiap enam bulan sekali, berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tersebut.
Persyaratan Ketat dalam Peraturan III-Q
Sementara itu, Peraturan III-Q menekankan aspek administratif dan teknis dari calon Liquidity Provider. Persyaratan utama mencakup:
-
Status sebagai Anggota Bursa yang tidak dalam keadaan suspensi
-
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar
-
Memiliki SOP internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi
Dengan regulasi ini, diharapkan semakin banyak anggota bursa yang memenuhi kriteria dan dapat berperan sebagai Liquidity Provider, sehingga dapat memperkuat daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.