gerungnews.com – Proyek ambisius digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menjadi sorotan tajam publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan status penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ribuan laptop berbasis ChromeOS (Chromebook) yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2023. Anggaran proyek ini diperkirakan mencapai Rp9,9 triliun.
Latar Belakang Kasus
Proyek pengadaan Chromebook tersebut awalnya dirancang sebagai bagian dari agenda digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Laptop yang diadakan diklaim ringan, hemat biaya, dan cocok untuk sistem belajar daring.
Namun, uji coba 1.000 unit Chromebook yang dilakukan sejak 2019 justru menunjukkan kelemahan mendasar: banyak sekolah tidak memiliki infrastruktur pendukung seperti jaringan internet stabil dan teknisi IT. Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan tanpa revisi berarti, bahkan tetap difokuskan pada perangkat berbasis ChromeOS, alih-alih sistem operasi Windows yang lebih kompatibel dengan kebutuhan dasar pembelajaran.
Dugaan Modus Korupsi
Kejagung menduga ada sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengadaan, termasuk dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan oknum internal kementerian dan pihak vendor. Beberapa indikasi penggelembungan harga dan jumlah barang mulai terkuak, termasuk adanya potensi praktik kickback dari penyedia barang ke oknum pengambil keputusan.
Proses Penyidikan
Kejaksaan Agung telah memeriksa 28 orang saksi hingga akhir Mei 2025, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbud kala itu, berinisial FH dan JT. Keduanya telah digeledah, dan sejumlah alat bukti elektronik diamankan dari apartemen pribadi mereka.
Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, guna mengklarifikasi perannya dalam menyetujui kelanjutan proyek Chromebook meskipun laporan evaluasi teknis menunjukkan inefektivitasnya di lapangan.
Sumber penegak hukum menyebut bahwa struktur pengadaan tidak mengikuti asas kehati-hatian dan cenderung “dipaksakan untuk tetap jalan”, seolah sudah ada komitmen bisnis jauh sebelum tahap perencanaan final disahkan.
Tanggapan Kementerian
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa proyek Chromebook dihentikan pada masa transisi pimpinan sebelumnya dan tidak akan dilanjutkan dalam kebijakan pendidikan digital terkini.
Namun, tanggapan tersebut belum menjawab secara konkret pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas keputusan untuk mengabaikan rekomendasi teknis dan tetap melanjutkan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
---