Menteri Ekraf dan Menkum Teken MoU, Dorong Penguatan Regulasi dan Kesejahteraan Pelaku Ekonomi Kreatif
gerungmews.com | Jakarta, 16 Mei 2025 – Dalam upaya memperkuat ekosistem hukum bagi pelaku ekonomi kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) di Jakarta, Rabu (14/5). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta disaksikan oleh 19 kementerian/lembaga lain yang juga terlibat dalam kolaborasi tersebut.
"Kolaborasi ini adalah fondasi penting untuk memperkuat data usaha ekonomi kreatif, mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, dan memastikan pelaku ekraf mendapat perlindungan hukum yang memadai," ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Lebih lanjut, Riefky menyampaikan bahwa sinergi ini mencerminkan semangat hexahelix dalam pembangunan lintas sektor, sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Asta Cita. Ia juga menyoroti pentingnya peran Kemenekraf dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) sebagai perwakilan suara sektor kreatif.
“Sebagai kementerian yang turut diundang dalam pembahasan revisi UUHC, kami berharap ruang strategis ini bisa dimanfaatkan untuk memberikan masukan yang substansial demi perlindungan kekayaan intelektual para pelaku kreatif," tambahnya.
Sementara itu, Menkum Supratman menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen konkret untuk memperkuat koordinasi dan efisiensi lintas lembaga. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam reformasi birokrasi.
“Digitalisasi sistem hukum menjadi kunci untuk mempercepat pelayanan, memangkas jalur birokrasi, dan menghadirkan keputusan yang lebih responsif terhadap dinamika industri,” jelas Supratman, mengacu pada instruksi Presiden Prabowo.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, sektor ini memegang peran vital sebagai penghasil nilai tambah berbasis kreativitas, budaya, dan teknologi. Dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas kementerian, diharapkan ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin kompetitif dan berkelanjutan.