ca-pub-2565852941147038 Dedi Kurniadi: Tata Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang Harus Diurus BUMD, Segera Bentuk

Dedi Kurniadi: Tata Kelola Sampah di Kabupaten Tangerang Harus Diurus BUMD, Segera Bentuk

Redaksi
By -
0



Tata Kelola Sampah Harus Diserahkan kepada BUMD, Pemerintah Kabupaten Tangerang Diminta Segera Bertindak


Tangerang, Gerungnews.com — Masalah sampah telah menjadi persoalan krusial yang terus membayangi kehidupan masyarakat perkotaan, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat di wilayah ini ternyata belum diimbangi dengan sistem tata kelola sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Akibatnya, tumpukan sampah semakin hari kian menggunung, menciptakan berbagai dampak negatif mulai dari pencemaran lingkungan hingga masalah kesehatan masyarakat.


Di tengah situasi tersebut, Ketua Fokusmatang (Forum Komunikasi Masyarakat Tangerang), Dedi Kurniadi, menyampaikan gagasannya yang menohok: sudah saatnya tata kelola sampah di Kabupaten Tangerang diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, model pengelolaan yang terdesentralisasi dan melibatkan sektor usaha milik daerah adalah langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan sampah secara sistemik.


> "Sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan, tapi sudah menjadi persoalan tata kelola yang memerlukan peran kelembagaan permanen. Maka itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk BUMD khusus yang mengurus sampah dari hulu ke hilir," ujar Dedi dalam wawancara eksklusif bersama Gerungnews.com, Rabu (4/6).




Realitas Kelam Pengelolaan Sampah Tangerang


Saat ini, Kabupaten Tangerang menghasilkan lebih dari 2.000 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 60–70 persen yang berhasil diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Sisanya? Berserakan di jalan, dibakar secara ilegal, atau dibuang ke aliran sungai.


TPA Jatiwaringin sebagai TPA utama kini menghadapi tantangan serius. Daya tampung yang semakin menipis dan teknologi pengelolaan yang belum memadai menjadikannya bom waktu lingkungan. Selain itu, masih banyak wilayah di Kabupaten Tangerang yang belum memiliki layanan pengangkutan sampah secara rutin, apalagi sistem daur ulang.


Menurut Dedi, fakta ini memperlihatkan lemahnya struktur dan strategi pengelolaan sampah di tingkat daerah. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah terlalu bergantung pada pendekatan administratif dan belum menyentuh solusi struktural jangka panjang.


> "Kita ini seperti memadamkan api dengan sapu lidi. Pengangkutan manual tanpa sistem industri, tanpa skema ekonomi sirkular, itu hanya solusi tambal sulam," tegasnya.




BUMD: Jalan Tengah antara Regulasi dan Bisnis


Model BUMD dinilai Dedi sebagai alternatif terbaik dalam konteks tata kelola daerah. BUMD bisa menggabungkan kekuatan regulasi dengan prinsip bisnis, sehingga mampu menjalankan pengelolaan sampah secara profesional, berkelanjutan, dan bahkan menghasilkan keuntungan.


BUMD khusus sampah diharapkan memiliki kewenangan dan kapabilitas untuk mengelola seluruh rantai pengelolaan sampah: dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga distribusi produk hasil daur ulang. Ini mencakup pengembangan fasilitas daur ulang modern, insinerator ramah lingkungan, hingga kerja sama dengan pihak swasta dan masyarakat.


> "BUMD bisa menjadi motor utama dalam transisi menuju ekonomi sirkular. Sampah bukan lagi limbah, tapi bahan baku industri yang menghasilkan nilai tambah," ucap Dedi.




Lebih jauh, ia mencontohkan keberhasilan beberapa daerah lain yang telah membentuk BUMD pengelola sampah, seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Banyumas. Di daerah-daerah tersebut, BUMD mampu mereduksi jumlah sampah yang masuk ke TPA hingga 50 persen, sambil menciptakan lapangan kerja baru di sektor daur ulang.


Bukan Sekadar Infrastruktur, Tapi Tata Kelola


Dedi mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah BUMD tidak hanya terletak pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada penataan kelembagaan dan tata kelola yang baik. Dibutuhkan manajemen yang profesional, akuntabel, dan transparan, serta bebas dari intervensi politik jangka pendek.


Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sebagai mitra, bukan sekadar objek kebijakan. "Warga harus diedukasi tentang pemilahan sampah, bank sampah, dan potensi ekonomi dari pengelolaan limbah. Tapi semua itu butuh sistem. Dan sistem itu harus dibangun oleh lembaga permanen seperti BUMD."


Menurutnya, jika pemerintah hanya mengandalkan Dinas Lingkungan Hidup, maka tantangan akan selalu muncul. Dinas cenderung terjebak dalam birokrasi dan tidak bisa fleksibel dalam menjalin kerja sama bisnis. Sementara BUMD memiliki fleksibilitas hukum dan administratif untuk menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, baik nasional maupun internasional.


> "Jika Dinas adalah eksekutor regulasi, maka BUMD adalah operator solusi. Kita perlu keduanya berjalan bersinergi," jelas Dedi.




Desakan untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang


Dedi mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera membentuk BUMD Pengelolaan Sampah sebagai bagian dari strategi besar pembangunan berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas bagi daerah untuk membentuk BUMD sesuai kebutuhan strategis.


"Ini bukan sekadar ide. Ini mandat konstitusional. Jika daerah tak mampu kelola urusan rumah tangganya sendiri, lalu siapa yang akan melakukannya?" tanya Dedi retoris.


Ia juga menyarankan agar proses pembentukan BUMD tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi dengan studi kelayakan yang matang dan partisipatif. Kajian perlu mencakup potensi produksi sampah, segmentasi pasar daur ulang, model bisnis yang cocok, hingga strategi penggalangan investasi.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Ok, Go it!